Monday, January 3, 2011

Surat Terbuka Antasari

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuat surat terbuka sebagai reaksi protesnya atas peradilan yang dilalui dirinya. Berikut isi surat itu.

Bismillahirrohmanirrohim

Demi Allah SWT Saya Bersumpah!

Hari ini tanggal 03 Januari 2011, Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung/MA dengan cara menempatkan saya di Lembaga Pemasyarakatan. Tepatnya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana? Sepenuhnya wewenang Jaksa.

Sebentar lagi, sebagai seorang terpidana walau tidak bersalah. Masih ada kesempatan saya melakukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) untuk meraih kebenaran yang bermuara pada keadilan. Dapat dipastikan saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Mengingat upaya meraih keadilan akan terus saya perjuangkan sekalipun dari balik terali besi, namun di bawah lindungan Allah SWT.

Selama hampir 2 (dua) tahun saya "DIAM" tidak berarti kami turut merencanakan kejahatan sebagaimana didakwakan pada saya. Namun sebagai penegak hukum, saya menghormati proses yang dilaksanakan dalam rangka menjaga kewajiban lembaga penegak hukum.


Sampai saat ini saya menilai sejak penyidikan, penuntutan sampai dengan persidangan, hakim telah dihadapkan kepada Fakta/BAP yang telah membelokkan proses teknis yuridis. Sehingga putusan yang ada seperti saat sekarang tidaklah berlebihan jika saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan suatu pengharapan peradilan yang jujur, profesional dan berkeadilan masih ada di Bumi Pertiwi ini.

Adapun dugaan kejanggalan/pembelokkan fakta dimaksud antara lain:

1.Pengiriman SMS mengancam tidak jelas, fakta sidang bukan terdakwa, barang Bukti HP tidak pernah dibuka apalagi di Rollback untuk melihat siapa pengirim (IMEI) yang menggunakan nomor saya, atau SMS rekayasa.

2.Baju korban tidak pernah dijadikan barang bukti.

3.Senjata yang dijadikan barang bukti dengan Proyektil/Peluru yang mengakibatkan korban meninggal, tidak cocok (Revolver 38, Proyektil diameter 99 mm) dan lain-lain kejanggalan.

Maka seharusnya dalam perkara ini telah terjadi Error in Persona maupun Objekto, menghukum orang yang tidak bersalah dan telah mengesampingkan Alat Bukti Ahli Balistik maupu Forensik terutama Ahli IT yang disumpah.

Saya yakin kebenaran akan menampakkan wujudnya di Bumi Merah Putih. Insya Allah. Amin

Jeruji Besi Polda Metro Jaya, 03 Januari 2011


No comments:

Post a Comment