Monday, December 27, 2010

Perceraian di Jember Capai 6.471 kasus.

Petikan ini membuat saya risih.
Apa beda nikah dan tidak nikah?
Maaf, cerai tidak ada dalam kamus saya.


Markus 10.9 "Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
(silakan baca di widget: alkitab)

Menikah, se
derhana ataupun meriah, adalah tanda dua orang manusia menyatakan di hadapan Tuhan komitmen mereka untuk menjalani hidup sebagai satu kesatuan dan meminta Tuhan untuk mensahkan dan mengkuduskan yang artinya menyatukan keduanya...

ANTARA News: Perceraian di Jember Capai 6.471 Kasus:
"Jember (ANTARA News) - Jumlah kasus perceraian yang masuk ke kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jember, Jawa Timur, selama 2010 mencapai 6.471 kasus."

No comments:

Post a Comment